Senin, 11 Januari 2016

Pengertian dari kata publikasi


Mempublikasikan adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum.[1][2] Sementara penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi dimasing-masingnegara, biasanya diterapkan untuk teksgambar, atau konten audio visual lainnya di media apapun, termasuk kertas (seperti surat kabarmajalahkatalog, dll) atau bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.

Definisi menurut hukum dan hak cipta
"Publikasi" adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, di mana hal itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya.

Di AS publikasi didefinisikan sebagai:
distribusi salinan untuk masyarakat melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya, atau dengan sewa menyewa, atau meminjamkan. Penawaran untuk mendistribusikan salinan kepada sekelompok orang untuk tujuan distribusi lebih lanjut, kinerja publik, atau tampilan publik, merupakan suatu bentuk publikasi. Sebuah kinerja publik atau menampilkan suatu karya tidak dengan sendirinya dapat dikatakan suatu bentuk publikasi.
Melakukan atau menampilkan karya "publik berarti-
(1) melakukan atau menampilkannya ditempat terbuka untuk umum atau disetiap tempat di mana sejumlah besar orang di luar lingkaran normal dari suatu keluarga dan kenalan sosial, atau
(2) mengirimkan atau berkomunikasi atau menampilkan kinerja ketempat yang ditetapkan oleh ayat (1) atau kepada publik, dengan perangkat atau proses, apakah anggota masyarakat mampu menerima kinerja atau penampilannnya ditempat yang sama atau ditempat terpisah, pada saat yang sama atau pada waktu yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar